Getarjambi.com, Sengeti --Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah inkrah.Kamis (21/7/22).
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kajari Muaro Jambi, Kamin yang dihadiri oleh Kasat Reskrim polres Muaro Jambi, ketua pengadilan, Asisten III dan beberapa tamu undangan lainnya.
Kajari Muaro Jambi Kamin menyebut, pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini merupakan barang bukti yang perkara sudah inkrah selama tahun 2022 ini.
"Barang bukti itu untuk 132 perkara," Jelas Kajari.
Dari 132 kasus itu, terbanyak adalah kasus narkotika dengan jumlah kasus sebanyak 60 perkara, selebihnya ada perkara pencurian, pembunuhan, dan lain sebagainya.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkakan dengan deterjen untuk narkotika. Sementara untuk barang bukti lainnya ada yang dibakar, digerinda dan handphone dan Alat timbangan digital dihancurkan dengan menggunakan palu.
"Kasus narkoba memang mendominasi," imbuhnya. (**)
Social Header