Breaking News

Polisi larang Masa Kampanye Dibawa Gunakan Truk (Mobil Bak terbuka)

 


Getarjambi.com,Muaro Jambi--Polres Muaro Jambi melarang semua partai politik menggunakan Truk atau mobil bak terbuka untuk membawa simpatisan kampanye Hal itu disampaikan Kabag Ops Polres muaro jambi AKP Rody Hambali pada saat Rakor Persiapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Pilkada serentak 2024.


"Kami melarang seluruh partai politik peserta pemilu yang menggelar kampanye terbuka menggunakan Truk mobil bak terbuka untuk mengangkut pendukungnya, karena berbahaya terhadap keselamatan berkendara," kata kabag Ops AKP Rody Hambali (Sabtu 24/8/24).


Dirinya mengatakan, sesuai penggunaannya, Truk bukan digunakan untuk angkutan orang, melainkan angkutan barang, karena itu jika digunakan mengangkut orang, itu berarti melanggar ketentuan berlalu lintas.


"Saya berharap Kepada LO Parpol yang akan menggelar kampanye terbuka dapat mengikuti aturan demi keselamatan bersama," katanya.


Pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan kampanye karena dalam kegiatan tersebut melibatkan orang banyak, mulai dari pengawasan di jalan raya sampai pada tempat kampenye. 


"Usahakan Mengunakan Bus,Kita Memanusiakan Manusia" Tambahnya 


Selanjutnya Saya berharap seluruh partai politik menyampaikan kepada seluruh pendukungnya agar menaati aturan berlalu lintas, mulai dari kelengkapan surat kendaraan, menggunakan helm standar bagi pengguna sepeda motor dan aturan lainnya," jelasnya.(*)


© Copyright 2022 - Getar Jambi