GETARJAMBI.COM,MUARO JAMBI--Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat gabungan bersama pejabat dilingkup Pemerintah Daerah Muaro Jambi, Senin sore 5 Mei 2025.
Rapat yang membahas tentang berbagai isu krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat gabungan komisi dprd Kabupaten Muaro Jambi.
Hadir pada rapat ini, Asisten 2 Setda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Perhubungan, Perwakilan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, perwakilan Satpol PP dan perwakilan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan.
Dalam rapat gabungan ini, DPRD menguliti soal tidak berjalan maksimalnya Forum Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang telah dibentuk pemerintah kabupaten muaro jambi sejak tahun 2022 itu.
Dewan juga menyoroti soal ketidak jelasan capaian investasi dari program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang beranggotakan ratusan perusahaan di Kabupaten Muaro Jambi tersebut.
Selain Forum CSR, Dewan juga turut membahas keluhan masyarakat tentang kerusakan jalan imbas dari aktivitas kendaraan perusahaan yang melebihi tonase.
Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta mengatakan, pihaknya akan segera memanggil seluruh perusahaan yang tergabung dalam Forum CSR, guna meminta pro aktiv perusahaan dalam menunaikan kewajiban CSR nya.
“Kami melihat peran serta Forum CSR ini tidak begitu berjalan. Kami akan memanggil seluruh perusahaan yang tergabung dalam Forum CSR ini,”ungkap Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta.
Aidi menjelaskan, bahwa mayoritas kerusakan jalan di Kabupaten Muaro Jambi disebabkan oleh aktivitas kendaraan perusahaan yang melebihi tonase.
“Hari ini kita menyadari bahwasanya yang merusak jalan itu mayoritas itu pengguna jalan dari pihak perusahaan,”tegasnya.
Menurutnya, batas tonase kendaraan yang melewati jalan Kabupaten tidak boleh lebih dari 8 ton.
“Padahal kita sudah diatur oleh Perda kita Nomor 03 Tahun 2017 tentang tonase jalan, tidak boleh lebih dari 8 ton. Mak tadi ada Satpol PP, Dinas Perhubungan untuk menegakan (Perda,red) ini,”terangnya.
Social Header