Breaking News

Kades Pematang Raman Dituduh Curi Sawit, Pengacara: Klien Saya Hanya Penengah



Getarjambi.com, Muaro Jambi Sidang dugaan pencurian buah kelapa sawit yang menjerat mantan Kepala Desa Pematang Raman, Ahmad Kusai, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, Senin (5/1).


Dalam sidang yang berlangsung di ruang Kartika ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi: Latif, Bahtiar, dan Saman. Menariknya, ketiganya kompak menyatakan bahwa Ahmad Kusai tidak berada di lokasi saat kejadian.
Menurut saksi, lahan kelapa sawit yang dipanen adalah lahan plasma perusahaan dan panen dilakukan atas kesepakatan anggota koperasi. Namun, di luar persidangan, para saksi mengungkap ketegangan antara masyarakat dan perusahaan: warga merasa hasil panen yang diterima tidak sebanding dengan luas lahan.

“Lahan yang diolah ratusan hektare, tapi anggota koperasi cuma dapat Rp 50 ribu per bulan,” ungkap salah satu saksi.

Kuasa hukum Ahmad Kusai, Faisol, SH, menegaskan kliennya tidak terlibat sama sekali. “Saat kejadian, beliau tidak berada di lokasi dan tidak memerintahkan pemanen untuk menjual sawit. Klien kami hanya menanyakan ke ketua koperasi tentang pengiriman buah karena nomor handphone ketua koperasi tidak aktif,” ujarnya.

Faisol menambahkan bahwa buah sawit yang dibawa ke kampung oleh pemanen tidak diketahui keberadaannya keesokan harinya.

Kasus ini bermula pada 8 Juni 2025 ketika pengawas PT BARA EKAPRIMA, Berto Alferiyanto, menunggu buah kelapa sawit yang dikumpulkan di tepi anak sungai. Sekitar pukul 17.00 WIB, buah mulai diangkut ke RAM Akiang, mitra perusahaan. Tak lama kemudian, Ahmad Kusai bersama rekannya, Abdulah Gofur, tiba di lokasi.

Menurut laporan perusahaan, keesokan harinya terdakwa mencoba menimbang buah sawit menggunakan dokumen lain, yang kemudian ditolak pihak RAM Akiang. Buah sawit akhirnya diputar balik ke rumah warga dan dijual tanpa sepengetahuan perusahaan, menimbulkan kerugian 15,3 ton buah sawit atau sekitar Rp 30,7 juta.
Faisol menekankan latar belakang sengketa: masyarakat merasa dicurangi perusahaan. Pembagian hasil panen yang kecil mendorong warga untuk menjual buah sendiri.

“Dalam kasus ini, Kades hanya berperan sebagai penengah. Mengapa beliau malah dilibatkan dalam kasus pencurian, kami tidak mengerti. Ini jelas di luar pokok perkara,” ujarnya.

Kasus ini semakin menarik karena menyingkap konflik lama antara masyarakat dan perusahaan yang terselubung di balik tuduhan pencurian. Sidang akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain. (*)
© Copyright 2022 - Getar Jambi