Breaking News

Kasus Guru Honorer Kumpeh Berakhir Damai, Usman Khalik DPRD Muaro Jambi Apresiasi Langkah Restorative Justice



Getarjambi.com,Muaro Jambi,Perselisihan yang menyeret nama guru honorer Tri Wulansari di Kecamatan Kumpeh akhirnya menemukan titik damai. Setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang dan menyita perhatian publik, perkara ini resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) oleh Polres Muaro Jambi bersama Kejari Muaro Jambi.


Keputusan tersebut menandai berakhirnya polemik yang sempat mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat. Kedua belah pihak sepakat berdamai, saling memaafkan, serta berkomitmen untuk tidak lagi memperpanjang persoalan di kemudian hari.


Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Usman Khalik, mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang memilih jalur penyelesaian humanis.


“Alhamdulillah kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya. Ia juga mengingatkan agar peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama. “Kita bersyukur masalah ini selesai secara damai. Namun, ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.”


Bermula dari Penegakan Disiplin


Kasus ini bermula pada April 2025. Tri Wulansari (34), guru honorer di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, tengah menjalankan tugasnya menegakkan kedisiplinan sekolah. Bersama pihak sekolah, ia menertibkan rambut siswa yang dinilai melanggar aturan—panjang dan diwarnai pirang.


Namun penertiban itu berujung penolakan. Seorang siswa menolak dicukur, berlari menghindar, bahkan diduga melontarkan kata-kata kasar yang melukai perasaan sang guru.


Dalam situasi emosional dan spontan, tangan Tri menepuk mulut siswa tersebut—sebuah tindakan yang ia maksudkan sebagai teguran. Namun momen singkat itu berbuntut panjang. Orang tua siswa melapor ke polisi, dan Tri pun sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi.


Dari Konflik ke Rekonsiliasi


Perkara ini sempat memantik perdebatan luas tentang batas antara penegakan disiplin dan kekerasan di lingkungan pendidikan. Di satu sisi, guru dituntut tegas dalam membina karakter. Di sisi lain, pendekatan fisik sekecil apa pun dinilai tak lagi relevan dalam sistem pendidikan modern.


Melalui restorative justice, pendekatan hukum yang mengedepankan dialog dan pemulihan hubungan, konflik ini akhirnya ditutup tanpa proses peradilan berlarut. Penyelesaian damai ini menjadi contoh bahwa tidak semua persoalan harus berakhir di meja hijau.(*)

© Copyright 2022 - Getar Jambi