Getarjambi.com,Jambi– Konflik lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, yang telah bergulir sejak 2008, akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah pusat, melalui Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran yang selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian.
Menurut Iftitah, penyelesaian sengketa ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Kompleksitas konflik menuntut koordinasi lintas kementerian, mulai dari Transmigrasi, ATR/BPN, hingga Kemendagri, termasuk keterlibatan aparat hukum dan Kejaksaan. Langkah konkret, kata Iftitah, termasuk akses ke dokumen pendukung yang dimiliki pihak lain dan koordinasi dengan aparat hukum.
Namun, sorotan tajam datang dari mantan Bupati Muaro Jambi dua periode, H. Burhanuddin Mahir, yang akrab disapa Cik Bur. Ia menuding adanya dokumen redistribusi lahan yang cacat prosedur, bahkan memuat pemalsuan tanda tangannya.
“Saya minta semua rekomendasi proses redistribusi tahun 2008 yang tidak ditandatangani langsung oleh saya dibatalkan. Dokumen itu bermasalah dan tidak prosedural,” tegas Cik Bur.
Mantan bupati ini menambahkan, solusi terbaik adalah mengembalikan lahan ke negara. Dengan begitu, status lahan menjadi “clear and clean”, dan pemerintah memiliki kewenangan menata ulang alokasi lahan sesuai peruntukan awal untuk warga yang berhak.
Cik Bur menekankan, jika dokumen bermasalah tetap dipaksakan berlaku, konflik horizontal antara warga transmigran, perusahaan, dan pihak lain akan terus terjadi. “Bumi dan air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Cik Bur.
Yang mengejutkan, Cik Bur baru mengetahui pemalsuan tanda tangannya pada 2022, setelah diperiksa tim Kejari Muaro Jambi. Surat yang dimaksud mencantumkan namanya Burhanudin, bukan Burhanuddin, dengan nomor surat yang tidak valid.
“Saya tidak pernah mengeluarkan surat itu. Tanda tangan saya dipalsukan,” tegasnya.
Kini, Cik Bur menuntut tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan BPN agar persoalan ini segera diselesaikan. Penataan ulang dianggap satu-satunya jalan agar program transmigrasi di Gambut Jaya benar-benar memberi manfaat, bukan menjadi sumber konflik berkepanjangan.
Persoalan ini muncul setelah masa jabatan Cik Bur berakhir, dan baru terungkap melalui pemeriksaan hukum pada 2022. Menurutnya, jika masalah ini terdeteksi saat ia masih menjabat, sengketa Gambut Jaya tidak akan serumit sekarang.
“Sekarang waktunya pemerintah bertindak, agar keadilan ditegakkan dan masyarakat yang berhak mendapatkan tanahnya,” tutup Cik Bur.


Social Header