Breaking News

Nekat Beraksi Bersenpi, 2 Pelaku Curanmor Asal Sumsel Diringkus Polisi



Getarjambi.com,Muaro Jambi-Tim Unit Reskrim Polsek Mestong berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Salah satu pelaku bahkan sempat diamuk massa sebelum akhirnya diamankan petugas.


Kapolsek Mestong, AKP Hengky Lesmana, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 11.43 WIB. Saat itu, Unit Reskrim Polsek Mestong menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan oleh dua orang pelaku.

“Warga sempat berusaha mengamankan para pelaku, namun keduanya melarikan diri dan masuk ke wilayah hukum Polsek Mestong dengan terus dikejar masyarakat,” ujar AKP Hengky.


Pengejaran berakhir di Jalan Poros Desa Talang Pelita, Kecamatan Mestong. Tim Unit Reskrim Polsek Mestong yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, bersama masyarakat, berhasil mengamankan salah satu pelaku. Namun, karena pelaku mengalami luka akibat amukan massa, petugas segera membawanya ke Puskesmas Tempino untuk mendapatkan perawatan medis.


Dari hasil penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa tempat kejadian perkara (TKP) sebenarnya berada di KM 41, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Muaro Jambi.

Tak berselang lama setelah penangkapan pelaku pertama, aparat kepolisian kembali berhasil mengamankan satu pelaku lainnya yang sebelumnya melarikan diri. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat Kelurahan Tempino yang mencurigai seorang pria dengan ciri-ciri yang sama seperti pelaku curanmor yang kabur.


Warga setempat kemudian mengamankan pria tersebut dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Mestong yang dipimpin AKP Hengky Lesmana, didampingi Kanit Reskrim IPDA Riky Ricardo Siahaan, segera mendatangi lokasi.


“Setelah dilakukan pengecekan, kami memastikan bahwa pria yang diamankan warga tersebut benar merupakan pelaku curanmor yang sempat melarikan diri,” jelas Kapolsek.


Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Bajubang, Polres Batanghari, untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial F (48) dan MA (23), keduanya merupakan warga Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.


Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berbahaya, antara lain satu pucuk senjata api rakitan warna silver beserta magazen, tiga butir amunisi, satu bilah pisau sepanjang 60 sentimeter lengkap dengan sarung warna cokelat, satu unit handphone Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor CRF warna hitam, serta barang bukti lainnya yang diduga milik para pelaku.


Seluruh pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Bajubang Polres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut.(*)


© Copyright 2022 - Getar Jambi