Getarjambi.com,Muaro Jambi – Upaya hukum praperadilan yang diajukan Awaludin Hadi Prabowo terkait penghentian penyelidikan dugaan penggunaan gelar akademik oleh anggota DPRD Muaro Jambi, Bustomi, resmi kandas. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya.
Putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Jambi, Muhammad Deny Firdaus, S.H, setelah menilai bahwa penghentian penyelidikan yang dilakukan Polda Jambi telah sesuai dengan hukum acara pidana dan tidak melanggar hak pemohon.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim dalam amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana, baik dari hasil pemeriksaan saksi maupun pengecekan dokumen akademik yang dipersoalkan.
Penyelidikan mengungkap bahwa Bustomi tercatat sebagai mahasiswa Institut Agama Islam Al-Aqidah Jakarta sejak tahun 2007, menyelesaikan pendidikan pada 2011, dan dinyatakan lulus serta memperoleh ijazah dengan Nomor Seri T.02.11.7834 tertanggal 5 September 2013.
Perwakilan kampus, Yuni Ratna Dewi, menyatakan bahwa ijazah tersebut asli dan sah. Selain itu, pihak kampus juga telah menerbitkan Surat Klarifikasi Nomor 067/AM.ST.01/VI/2024 yang menjelaskan perubahan nama institusi dari Institut Agama Islam Al-Aqidah Jakarta menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia (STAINDO) Jakarta.
Hakim juga menanggapi polemik tidak ditemukannya nama Bustomi dalam laman resmi PDDIKTI. Fakta persidangan mengungkap bahwa pada tahun 2007, kampus tersebut berada di bawah naungan Kementerian Agama, bukan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Merujuk pada Surat Edaran Kemenristekdikti Nomor 54.78/A.P1/SE/2017, data perguruan tinggi agama pada periode tersebut tidak wajib tercantum dalam PDDIKTI, melainkan diverifikasi langsung melalui perguruan tinggi terkait.
Dengan demikian, ketidakhadiran data Bustomi di PDDIKTI tidak dapat dijadikan dasar adanya pemalsuan ijazah.
Isu lain yang dipersoalkan adalah fakta bahwa Bustomi menerima ijazah lebih dulu sebelum mengikuti wisuda. Hakim menilai hal tersebut bukan pelanggaran hukum, mengingat wisuda merupakan kegiatan seremonial akademik dan bukan syarat sahnya ijazah.
Menanggapi putusan tersebut, Bustomi membenarkan bahwa permohonan praperadilan telah ditolak sepenuhnya.
“Keputusan hakim sudah jelas, permohonan praperadilan ditolak seluruhnya. Tuduhan yang disampaikan pelapor tidak berdasar,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa gelar Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.I) diperolehnya melalui proses perkuliahan yang sah.
“Tidak ada yang salah dengan gelar strata satu saya. Semua proses akademik saya jalani sesuai aturan,” pungkas Bustomi.
Dengan putusan ini, perkara dugaan ijazah palsu yang sempat menyeret nama anggota DPRD Muaro Jambi tersebut resmi berakhir di meja hijau. (*)


Social Header