Breaking News

Saksi Bongkar Fakta di Praperadilan Jambi: Gelar Akademik Bustomi Baru Muncul Saat Nyaleg



Getarjambi.com,JAMBI – Sidang praperadilan atas penghentian penyelidikan dugaan penggunaan gelar akademik oleh mantan Kepala Desa Sakean, Bustomi, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (7/1). Dalam persidangan ini, dua saksi kunci yang merupakan mantan perangkat Desa Sakean mengungkap fakta mengejutkan terkait asal-usul gelar akademik yang disandang terlapor.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH menghadirkan saksi Masril dan Abdul Kadir, keduanya warga sekaligus mantan perangkat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Keduanya dihadirkan oleh kuasa hukum pemohon, M. Amin, untuk menguji keabsahan penghentian penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Jambi.

Di hadapan majelis hakim, kedua saksi membenarkan bahwa mereka pernah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan penggunaan gelar akademik tersebut.

“Kami diperiksa sebagai saksi,” ujar salah satu saksi singkat namun tegas.

Hakim kemudian mendalami hubungan para saksi dengan pihak-pihak terkait, yakni Bustomi selaku terlapor dan Awalludin Hadi Prabowo sebagai pelapor. Keduanya mengaku mengenal dengan baik kedua pihak tersebut. Bahkan, saksi menyebut Bustomi menjabat sebagai Kepala Desa Sakean sejak tahun 2004 dan memimpin selama tiga periode berturut-turut.

Namun, suasana sidang menghangat saat hakim menanyakan perihal riwayat pendidikan tinggi Bustomi. Kedua saksi kompak menyatakan tidak pernah mengetahui di mana dan kapan Bustomi menempuh pendidikan tinggi.

“Soal kuliah dan universitasnya, kami tidak tahu,” kata Abdul Kadir.

Masril menambahkan, selama Bustomi menjabat sebagai kepala desa, tidak pernah sekalipun menggunakan gelar akademik dalam aktivitas pemerintahan. Gelar tersebut, menurutnya, baru diketahui publik saat Bustomi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“Kami baru tahu beliau punya gelar waktu nyaleg. Itu pun dari spanduk dan baliho kampanye. Selama menjabat, beliau tidak pernah memakai gelar,” ungkap Masril.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, hakim tunggal memutuskan menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis (8/1) dengan agenda melengkapi alat bukti serta menghadirkan saksi dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi.

Hakim juga menegaskan kepada pemohon dan termohon agar mempersiapkan bukti-bukti yang relevan dan sah, mengingat putusan praperadilan akan sangat ditentukan oleh kekuatan pembuktian dan keterangan saksi berikutnya.

Perkara ini pun menjadi sorotan publik, karena menyangkut integritas pejabat publik dan dugaan manipulasi identitas akademik dalam kontestasi politik. (*)

Sumber: Benuanews.com

© Copyright 2022 - Getar Jambi