Breaking News

DPRD Muaro Jambi Bongkar Pelanggaran Fatal MBG, Usman: SPPG Akui Lalai



GETARJAMBI.COM,MUARO JAMBI – Kasus keracunan massal yang menimpa puluhan siswa di Kecamatan Sekernan membuka dugaan kelalaian serius dalam pengelolaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Muaro Jambi.


Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak SPPG, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan, DPRD Muaro Jambi menemukan sejumlah pelanggaran fatal terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengolahan makanan. (4/2/26).


Anggota DPRD Muaro Jambi dari Fraksi PDI Perjuangan, Usman Khalik, menegaskan hasil pemeriksaan menunjukkan kelalaian murni berasal dari pihak SPPG selaku pengelola dapur MBG.


“Kami menemukan pelanggaran SOP di banyak tahapan. Ini bukan persoalan sepele karena menyangkut keselamatan anak-anak,” tegas Usman.


Tiga Temuan Krusial


DPRD membeberkan sedikitnya tiga temuan utama yang diduga menjadi penyebab keracunan massal tersebut:


Pengolahan ayam goreng tidak higienis


Sayur kol tidak dicuci bersih sebelum dimasak


Menu soto yang disajikan diduga menjadi pemicu utama keracunan


Menurut Usman, temuan tersebut diakui langsung oleh pihak SPPG dalam forum RDP. DPRD memastikan bahwa menu soto yang dikonsumsi siswa menjadi penyebab utama insiden tersebut.


DPRD: Biaya Pengobatan Harus Ditanggung SPPG


Sebagai langkah lanjutan, DPRD Muaro Jambi meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan pelaksanaan Program MBG agar kejadian serupa tidak terulang.


Tak hanya itu, DPRD juga mendesak agar seluruh biaya pengobatan siswa yang dirawat di rumah sakit ditanggung sepenuhnya oleh pihak SPPG atau yayasan pengelola dapur MBG.


“Program strategis seperti MBG tidak boleh dijalankan asal-asalan. Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak sekolah,” tegas Usman lagi.


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan makanan bagi siswa. Pengawasan ketat dan kepatuhan terhadap standar kebersihan menjadi kunci agar program bantuan gizi tidak justru berujung petaka.(*)

© Copyright 2022 - Getar Jambi