Getarjambi.com, Jambi — Kasus pembunuhan dan perampokan yang sempat viral karena melibatkan mobil Pajero Sport akhirnya mencapai putusan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada terdakwa Dede Maulana alias Dede, Selasa (28/4/2026).
Putusan tersebut lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun kepada terdakwa,” ujar majelis
hakim dalam persidangan.
Sidang putusan berlangsung emosional. Ruang sidang dipadati keluarga korban yang ingin menyaksikan langsung vonis hakim. Begitu putusan dibacakan, suasana berubah haru—tangis keluarga pecah.
Ibu korban yang hadir dengan kursi roda tampak berdoa sambil menangis.
“Terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu,” ucapnya lirih.
Meski hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa, pihak keluarga mengaku belum sepenuhnya puas.
Eva, adik ipar korban, menyebut keluarga masih menyimpan kekecewaan.
“Kami sedikit kecewa, tapi tetap menerima putusan ini,” katanya.
Soal langkah hukum berikutnya, keluarga belum mengambil keputusan.
“Kami akan musyawarah dulu, apakah akan banding atau tidak,” tambahnya.
Eva juga mengungkap hal yang masih membekas bagi keluarga: tidak adanya itikad baik dari terdakwa.
“Selama ini tidak pernah ada permintaan maaf, baik di kepolisian maupun di persidangan,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Umronah, menyatakan kliennya menerima vonis tersebut.
“Terdakwa menerima putusan hakim dan sudah mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena modusnya yang tak biasa. Aksi pembunuhan dan perampokan dilakukan dengan menggunakan mobil Pajero Sport.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Lingkar Timur II, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Kini, meski vonis telah dijatuhkan, luka bagi keluarga korban belum sepenuhnya sembuh—dan pertanyaan soal keadilan masih menggantung.(*)


Social Header