Getarjambi.com,Muaro Jambi – Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi warga binaan yang berulang kali melanggar aturan. Usai razia gabungan yang menyasar kamar hunian warga binaan, pihak lapas menyiapkan sanksi tegas berupa pembatasan hak hingga pencabutan fasilitas komunikasi dan kunjungan keluarga.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Meita Eriza, menyebut langkah ini sebagai bentuk penegakan disiplin sekaligus upaya pembinaan agar warga binaan jera dan tidak mengulangi pelanggaran.
“Warga binaan yang terbukti berulang kali melanggar akan dikenakan pembatasan hak, termasuk pencabutan fasilitas wartel khusus lapas sehingga tidak dapat berkomunikasi dengan keluarga dalam periode tertentu,” ujarnya.
Selain pembatasan komunikasi, narapidana juga dapat dikenai larangan menerima kunjungan dari keluarga maupun pihak luar dalam waktu tertentu sebagai bentuk sanksi disiplin.
Menurut pihak lapas, pengawasan akan terus diperketat pasca razia guna mencegah potensi pelanggaran serupa kembali terjadi di dalam blok hunian.
Kunjungan Idul Adha Diperketat, Sistem Antrean Manual Diterapkan
Di sisi lain, menjelang layanan kunjungan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Lapas Perempuan Jambi juga memperketat aturan kunjungan bagi keluarga warga binaan.
Aplikasi layanan SILAPUANJA sementara dinonaktifkan dan diganti dengan sistem antrean manual selama periode kunjungan hari raya.
Pengunjung wajib membawa identitas diri asli seperti KTP atau SIM. Satu warga binaan hanya diperbolehkan menerima kunjungan maksimal lima orang dewasa.
Pengambilan nomor antrean dibuka mulai pukul 08.30 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, pemeriksaan barang bawaan diperketat, terutama makanan yang masuk ke dalam lapas.
Seluruh makanan wajib melalui pemeriksaan petugas dan dibatasi sesuai ketentuan wadah plastik yang telah disediakan pihak lapas.
“Pemeriksaan dilakukan lebih ketat untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama layanan kunjungan berlangsung,” kata pihak lapas.(*)


Social Header