Getarajambi.com,Muaro Jambi — Tim Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Muaro Jambi menetapkan 10 peserta yang lolos seleksi calon pimpinan untuk masa bakti 2026–2031. Namun, nama-nama tersebut belum otomatis menjadi pimpinan karena masih harus melalui tahapan lanjutan.
Penetapan itu tertuang dalam pengumuman Tim Seleksi Nomor 08/TIMSEL-BAZNAS/2026 tentang Hasil Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Muaro Jambi Masa Bakti 2026–2031 yang diterbitkan pada 21 Juli 2026.
Keputusan tersebut mengacu pada berita acara hasil seleksi Nomor 07/TIMSEL-BAZNAS/2026 pada tanggal yang sama.
Sebanyak 10 peserta dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan berikutnya. Mereka berasal dari tiga unsur keterwakilan, yakni tokoh masyarakat, ulama, dan tenaga profesional.
Berikut daftar calon yang lolos seleksi:
◦ Ali Yusni — Tenaga Profesional
◦ Amin Sarifudin — Tokoh Masyarakat
◦ Amir — Tokoh Masyarakat
◦ Amri — Tenaga Profesional
◦ Andi Agustri — Ulama
◦ Eko Afrizal — Ulama
◦ Junaidi — Ulama
◦ Kolipin — Tokoh Masyarakat
◦ T. Samsul Hilal — Tokoh Masyarakat
◦ Yasril — Ulama
Dari komposisi tersebut, unsur tokoh masyarakat mendominasi dengan empat peserta, disusul unsur ulama sebanyak empat orang, serta dua peserta dari kalangan tenaga profesional.
Meski telah dinyatakan lulus, 10 nama tersebut belum langsung ditetapkan sebagai pimpinan BAZNAS Muaro Jambi. Mereka masih harus melewati proses lanjutan sesuai mekanisme seleksi.
Tim Seleksi nantinya akan mengusulkan hasil seleksi kepada Bupati Muaro Jambi. Daftar tersebut kemudian menjadi dasar bagi BAZNAS untuk memilih lima orang calon pimpinan masa bakti 2026–2031.
Lima nama terpilih selanjutnya akan disampaikan kembali kepada Bupati Muaro Jambi untuk mendapatkan pertimbangan sebelum ditetapkan secara resmi melalui keputusan bupati.
Seluruh peserta yang masuk daftar lulus diwajibkan menyerahkan sejumlah dokumen asli kepada Sekretariat Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Muaro Jambi.
Dokumen yang harus disampaikan antara lain:
◦ Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang masih berlaku;
◦ Surat keterangan sehat jasmani dan rohani asli, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter rumah sakit pemerintah;
◦ Surat pendaftaran asli;
◦ Surat pernyataan asli.
Dokumen tersebut diserahkan langsung ke Sekretariat Tim Seleksi yang berada di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Kompleks Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Sengeti.
Dengan demikian, perjalanan menuju penetapan pimpinan BAZNAS Muaro Jambi periode 2026–2031 masih panjang. Dari 10 peserta yang lolos seleksi awal, hanya lima orang yang nantinya akan dipercaya memimpin pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Muaro Jambi.(*)


Social Header